MAPAY BANDUNG - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 guna menekan laju Covid-19 di Jawa-Bali.
Dengan demikian Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi kebijakan tersebut.
Jika tidak, Luhut menyebut kepala daerah bisa dikenakan sanksi adminsitrasi. Jika kepala daerah tersebut masih tak mengindahkan aturan yang ada sebanyak dua kali maka berakhir dengan pemberhetian.
Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Bakal Kucurkan Lagi Dana untuk Bansos Tahun Ini
"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," kata Luhut saat memberikan keterangan soal PPKM Darurat melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Diketahui, setiap kepala daerah baik itu gubernur, bupati, dan wali kota wajib melarang segala aktivitas yang mengundang kerumunan.
Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 itu bakal lebih ketat dari PPKM yang selama ini diterapkan.