PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Catat Aturan Lengkapnya!

- 1 Juli 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi PPKM Darurat Kabupaten Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlangsung pada 3 Juli 2021 mendatang.

Menurutnya, dalam penerapannya PPKM Darurat Jawa-Bali bakal lebih ketat dari PPKM yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Jokowi pun menyinggung alasannya kenapa pemerintah memilih menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Ia menyampaikan berdasarkan masukan dari sejumlah ahli dan para menteri serta melihat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang cukup tinggi maka pemerintah dinilai perlu mengamil langkah tegas yakni PPKM Darurat.

Baca Juga: Tegas Soal PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Kerahkan Seluruh Sumber Daya Mulai TNI-Polri Hingga ASN

Adapun, aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3 Juli 2021 dirangkum Mapay Bandung dari beragam sumber, antara lain sebagai berikut:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.Adapun cakupan sektor esinsial yakni:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x