Akibat perbuatannya, pengedar sabu yang diamankan disangkakan pasal 114 ayat 2 UURI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sementara itu pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun.
Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Gagal Bergabung dengan Timnas Indonesia di Dubai
Kapolrestabes Bandung mengimbau, agar masyarakat dapat melapor jika menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika.***