Amankan Enam pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu

- 24 Mei 2021, 14:39 WIB
Ekspose kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya hari ini Senin 24 Mei 2021, polisi sita 1 kiligram sabu
Ekspose kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya hari ini Senin 24 Mei 2021, polisi sita 1 kiligram sabu /Instagram @polrestabesbandung

Akibat perbuatannya, pengedar sabu yang diamankan disangkakan pasal 114 ayat 2 UURI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sementara itu pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Baca Juga: Terlalu Ambisius Ingin Nyapres, Disinyalir Jadi Alasan Ganjar Pranowo Tidak Diundang oleh Puan Maharani

Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Gagal Bergabung dengan Timnas Indonesia di Dubai

Kapolrestabes Bandung mengimbau, agar masyarakat dapat melapor jika menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x