Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat 7 Mei 2021

- 7 Mei 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Berikut update jadwal mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 7 Mei 2021.

SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Kota Bandung.

Baca Juga: Potret Regina Alya, Pemeran Amy Copet Cantik Anak Buah Saep di Preman Pensiun 5

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Begini Syarat Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan Bagi Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: RESMI! Mudik Lokal Dilarang Satgas Covid-19

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi 414 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah