“Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.
Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Subuh Tadi Ketinggalan Nonton Episode Pertama Preman Pensiun 5? Ga Perlu Khawatir, Tonton di Sini
Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.***