Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 22 Maret 2021

- 22 Maret 2021, 06:04 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News



MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 22 Maret 2021 berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Link Nonton AOT Season 4 Eps 14 dan 15 Sub Indo Gratis, Tayang Malam Ini Mulai Pukul 01.00 WIB

Baca Juga: Menteri UKM Teten Masduki Tunjuk Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Persib Bandung Akhirnya Resmi Boyong Farshad Noor, Pemain Asal Afghanistan Jebolan PSV Eindhoven

Baca Juga: Pesawat Trigana Air Tergelincir, Angkasa Pura II: Tidak Ada Korban Jiwa

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah