Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 'Mejeng' di Dua Lokasi

- 20 Januari 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM keliling Depok
Ilustrasi SIM keliling Depok /PRFM News


MAPAY BANDUNG - Jadwal mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 20 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga: Merinding! Cerita Horor di Gunung Salak: Jeritan Perempuan, Lelaki Bersorban hingga Suara Gamelan

Baca Juga: Ingin Melihat Cuitan Lama di Twitter? Berikut Tips Mudahnya

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Perut Lebih Mudah Lapar Ketika Cuaca Dingin

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Cara Pegang HP Ternyata Bisa Tunjukkan Kepribadian Seseorang

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: 10 Gol Debut Tercepat Persib Bandung, Hilton Moreira Terbaik

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x