MAPAY BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan saat penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa-Bali, operasional mal yang ada di Kota Bandung bakal dipersingkat.
Menurut Elly, perubahan aturan operasional toko modern inisudah langsung dilaporkan pada Sekda Kota Bandung. Ia menambahkan, instruksi ini nantinya akan menjadi kajian dalam rapat terbatas yang akan digelar besok.
"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly di Balai Kota, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Siap-Siap! Kamis Minggu Depan, Kota Bandung Akan Mulai Vaksinasi, 80 Puskesmas Disiapkan
Baca Juga: Tegas! Twitter Kunci Sementara Akun Twitter Donald Trump Karena Cuitan Kerusuhan di US Capitol
Elly menambahkan, semula operasional toko modern buka mulai 07.00-20.00 WIB. Namun, nanti ketika PSBB dilaksanakan, operasional pusat perbelanjaan modern buka mulai 08.00-19.00 WIB.
"Operasional berdasarkan Perwal, toko modern buka dari 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, Kemungkinan nanti maju satu jam dari 08.00 WIB sampai 19.00 WIB," ungkapnya.
Elly menambahkan, untuk aktivitas foodcourt dan restoran akan dilakukan pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perwal 73 tahun 2020. Nantinya, peraturan kemungkinan akan lebih ketat.
Baca Juga: Oded Pastikan Pemkot Bandung Dukung Pembatasan yang Diberlakukan Pemerintah di Jawa dan Bali
Baca Juga: Fadli Zon Tegaskan Jika Dia Tak Pernah Sukai Konten Tak Senonoh di Twitter
"Saat ini mengacu dalam Perwal 73 tahun 2020 ada aturan 30 persen. Tapi kalau dalam inmendagri 25 persen tapi masih diizinkan dine in," ucapnya.
Menurut Elly, dua poin yang akan berubah ini nantinya aka terlebih dahulu di koordinasi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan seluruh anggota Satgas Covid-19 pada rapat terbatas Jumat 8 Januari 2021 besok.***