Kasus Pelecehan Seksual di Angkot Bandung, Ridwan Kamil Ajak Korban Selalu Siapkan Senjata

12 Desember 2022, 09:45 WIB
PREMAN BUAHBATU BERULAH! Lakukan Aksi Pelecehan Seksual ke Sejumlah Siswi di Angkutan Umum. /IG @infobdgbaratcimahi/

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut buka suara soal kejadian pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkot di Bandung.

Mirisnya, kasus itu dialami oleh siswi SMK yang tengah berada di dalam angkot, Jumat 9 Desember 2022 lalu.

Pelaku yang diduga seorang preman itu berdalih ingin mengambil minuman di dekat siswi SMK itu.

Namun, bukannya mengambil minuman, pria itu terlihat memegang tubuh siswi tersebut.

Baca Juga: Garing tapi Empuk di Dalam, Ini Resep Bakso Goreng Ayam Udang Ala Devina Hermawan

Tak sudi akan aksi bejatnya itu, salah seorang penumpang pun terlihat menegur pria tersebut.

Tapi bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut seakan tak peduli dan terus menggoda siswi SMK tersebut.

Beruntung, aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil pun berpesan pada siapapun yang menjadi korban pelecehan seksual untuk menyiapkan senjata.

Senjata yang dimaksud mantan Wali Kota Bandung itu adalah ponsel.

Baca Juga: Yana Mulyana Beri Santuan pada Keluarga Almarhum Aiptu Sofyan

"Girls, hari ini gunakan hapemu sebagai senjatamu. Rekam semua kejahatan," imbau Ridwan Kamil lewat insta story.

Kabar terbaru, kini kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut. Pelakunya pun sudah diamankan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut buka suara soal kejadian pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkot di Bandung. Instagram @ridwankamil

Pelaku dikabarkan bisa terjerat pasal pelecehan seksual sesuai dengan undang-undang.

Adapun, kekerasan dan pelecehan seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, membeberkan tindakan yang termasuk pelecehan seksual.

Baca Juga: Resep Tongseng Sapi Empuk Berempah Ala Chef Devina Hermawan

Di antaranya, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

Termasuk juga colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung.

Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler