Yana Mulyana Mengaku Bersyukur Atas Putusan Lahan Kebun Binatang Bandung Sah Jadi Milik Pemkot Bandung

3 November 2022, 11:00 WIB
Kebun binatang bandung /Istimewa/

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengakui bersyukur atas putusan sidang Pengadilan Negeri Bandung, yang menetapkan bahwa lahan kebun binatang sah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Terkait hal itu, Yana Mulyana menyebutkan, putusan PN Bandung ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.

Baca Juga: PN Bandung Putuskan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang dikutip MapayBandung.com dari rilis resmi Pemkot Bandung, Kamis 3 November 2022.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru saja memutuskan, bahwa pemilik sah lahan kebun binatang adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga: Tebang Sekarang Juga! 5 Pohon Ini Sangat Disukai Makhluk Halus, Nomor 2 Sering Ada Dekat Rumah

Pengumuman kepemilikan lahan kebun binatang itu, berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, tanggal Rabu 2 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung, untuk memutuskan lahan kebun binatang menjadi milik Pemkot Bandung.

“Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung,” tulis keterangan resmi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022: Cek Jadwal, Dampak dan Lokasi Pengamatannya

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari Ini Kamis 3 November 2022 di RCTI Lengkap dengan Streaming Sinopsis

Pada persidangan itu, Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pecinta hewan pada 1933, serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Hal ini dibuktikan berdasar sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah, Dr. Leli Yulifar.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 7 Poin Pelanggaran HAM yang Terjadi di Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.

Dalam hal ini, saksi H. Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: CFD Kota Bandung Resmi Dibuka Lagi hingga Dampak Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik, karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah, apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler