Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya

15 Januari 2022, 06:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya /PRFM



MAPAY BANDUNG - Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling hari ini Sabtu 15 Januari 2022, catat lokasinya berikut.

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

SIM keliling Kota Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Segera Perbaiki! 4 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Sebabkan Leher Kamu Jadi Sakit Kata dr. Saddam Ismail

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Nggak Sulit! Cukup Lakukan 2 Hal dari dr. Zaidul Akbar Ini untuk Turunkan Kadar Kolesterol, Ampuh Banget

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler