Warga Bandung Ingin Mengikuti Vaksin Booster? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 14 Januari 2022, 21:00 WIB
Hingga Kamis 9 September 2021, total warga Kota Bandung yang telah divaksin sebanyak 71 persen untuk dosis pertama dan 45 persen untuk dosis kedua.
Hingga Kamis 9 September 2021, total warga Kota Bandung yang telah divaksin sebanyak 71 persen untuk dosis pertama dan 45 persen untuk dosis kedua. /Humas Kota Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan memulai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat mulai pertengahan Januari 2022 ini.

Sebelum mengikuti vaksin booster, sebaiknya kita mengetahui syarat dan ketentuannya jika ingin menjadi peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti vaksin booster.

Menurutnya, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Ahyani mengatakan, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.

"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," ujarnya kepada PRFM, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya

Warga Kota Bandung yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x