MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan memulai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat mulai pertengahan Januari 2022 ini.
Sebelum mengikuti vaksin booster, sebaiknya kita mengetahui syarat dan ketentuannya jika ingin menjadi peserta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti vaksin booster.
Menurutnya, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Ahyani mengatakan, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.
"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," ujarnya kepada PRFM, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 15 Januari Beserta Biaya dan Persyaratannya
Warga Kota Bandung yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.