Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jumat 24 September 2021, Simak Syarat dan Biayanya

23 September 2021, 15:31 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung pada Jumat 24 September 2021 hadir di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Kota Bandung.

Baca Juga: Tukul Arwana Pendarahan Otak, Ernest Prakasa Beri Dukungan : Semoga Bisa Pulih Total !

Baca Juga: Ustadz Abu Syahid Chaniago Diserang Orang Tak Dikenal, Muhammadiyah : Ada yang Sedang Bermain Api

Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Kota Bandung berada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta.

Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Waspada ! BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Cuaca Ekstrem di Musim Pancaroba

Adapun biaya perpanjangan SIM Keliling ialah sebagai berikut :

SIM A : Rp80 ribu

SIM C : Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persik Kediri vs PSM Makassar di Liga 1 2021 Tayang pukul 15.15 WIB

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau suket dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Tanggapi Klaster Covid-19 di Sekolah, Kemendikbudristek: Kasus Virus Corona di Sekolah Relatif Kecil

Baca Juga: Tukul Arwana Dirawat di Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: dr. Agus Rahmadi Kasih Rekomendasi Buah-buahan yang Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler