Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang PPKM Level 4 Kota Bandung

22 Juli 2021, 16:13 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat 2 Juli 2021 /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melanjutkan pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun, terdapat perbedaan nama pada PPKM kali ini. Jika sebelumnya bernama PPKM Darurat, kali ini dinamakan PPKM Level, dari mulai Level 1 sampai 4.

Salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Bandung.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Kota Bandung : Mall Ditutup, Restoran dan PKL Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Berikut hal penting yang harus diketahui tentang pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial teleh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.

Salah satu aturan yang tercantum dalam Perwal tersebut adlah mengenai jam operasional restoran, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta mal dan pusat perbelanjaan.

Pada bagian keenam pasal 13 Perwal Kota Bandung disebutkan, pemerintah masih menutup operasional mal dan pertokoan kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan toko penjual alat kesehatan.

Baca Juga: Faheem Younus: Negara yang Terpecah Tidak Akan Menang Melawan Virus yang Bersatu

Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Adapun untuk kafe dan restoran diperbolehkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Para pengunjung restoran dan pengelolanya wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat.

Sedangkan untuk waktu operasional PKL yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dalam Perwal disebutkan juga bahwa PKL khusus makanan tidak diperbolehkan untuk menerima makan di tempat.

Baca Juga: 'Hospital Playlist 2' Episode 7 Tidak akan Tayang Minggu Ini

Selain itu Perwal juga menyebutkan bahwa warga Bandung yang hendak menggelar pernikahan hanya diizinkan untuk mengundang sebanyak 10 orang saja.

Kemudian, bagi warga Bandung yang beragama islam, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan untuk warga Bandung yang non-muslim, hanya diizinkan menggelar prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut juga disebutkan bahwa sektor yang masuk kategori esensial dan kritikal diizinkan untuk melaksanakan Work From Office atau WFO.

Baca Juga: Arbani Yasiz Tengah Berduka, Ditinggal Ayahnya yang Meninggal Karena Covid-19

Berikut daftar pekerjaan yang masuk dalam sektor esensial:

- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknoloi informasi dan komunikasi
- perhotelan non penanganan karantina Covid-10
- Industri orientasi ekspor

Sektor kritikal:

- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logisitik dan transportasi
- Industri makanan, minumanm, dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebuthan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: TERKINI! Wali Kota Bandung Oded M Danial Dirawat di Rumah Sakit

Adapun aturan WFO di Kota Bandung sebagai berikut:

- WFH 100 persen (sektor non esensial)
- WFH 50 persen dan WFO 25 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial perbankan dan keuangan)
- WF0 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)
- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)
- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)
- WFO 25 persen (pelayanan administrasi).***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler