Di Kota Bandung, Pemerintah Izinkan Bukber tapi Larang Warganya Ngabuburit

9 April 2021, 17:14 WIB
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.* /PIXABAY/

MAPAY BANDUNG - Memasuki bulan suci Ramadan 1442 H/2021, Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi bagi warganya dalam hal beribadah dan beraktivitas.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bandung, Jumat 9 April 2021, menyampaikan salah satu aktivitas yang mulai dilonggarkan adalah kegiatan buka bersama atau bukber.

Kegiatan buka bersama ini dipastikan boleh dilakukan warga Bandung dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tarawih dan Salat Ied Boleh Berjamaah di Masjid

Baca Juga: KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Oded.

Namun, Pemerintah Kota Bandung pun memastikan melarang kegiatan jelang berbuka atau yang biasa disebut ngabuburit. Selain ngabuburit, pelaksanaan jalan bersama selepas salat subuh pun wajib dihindari warga Bandung.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tambahnya.

Baca Juga: Mau Panjat Tebing di Citatah, Warga Bandung Ini Kaget Motornya Malah Terbakar di Tempat Parkir

Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021

Selain itu, relaksasi pun diberikan pada pelaku usaha kuliner dalam hal ini restoran, cafe, dan rumah makan. Para pelaku usaha kuliner tersebut boleh membuka lapaknya hingga pukul 23.00 WIB.

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadhan," kata dia.

Lain halnya dengan tempat hiburan malam, Pemkot Bandung menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup saat bulan Ramadan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler