Pernah Terkenal Kasus Foto Mesum PNS, Artis RR Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu

18 Februari 2021, 11:06 WIB
Rinada (tengah) yang merupakan mantan istri Andika Eks The Titan diamankan karena kasus narkoba saat dibawa ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/


MAPAY BANDUNG - Nama artis kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penyanyi Rinada ditangkap polisi karena positif mengonsumsi sabu.

Nama Rinada sebelumnya pernah mencuat di publik karena kasus foto mesum berseragam PNS di Kota Bandung beberapa tahun lalu. Sekarang Rinada diciduk jajaran Polrestabes Bandung di sebuah kost, Rabu 17 Februari 2021.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, artis RR alias Rinada ditangkap bersama lima orang lainnya atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Positif Sabu, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat atau Penjara!

"Dari enam ini salah satunya ada publik figur, sebagai mantan penyanyi, seorang wanita inisial RR. Ditangkap dan tes urine hasilnya positif," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis 18 Februari 2021.

Dari tangan Rinada, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 87,5 gram, pil ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Ulung mengakui pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus RR untuk bisa diketahui dari mana RR mendapat barang haram tersebut.

Baca Juga: Syarat Jadi Relawan Vaksin Covid-19 Rekombinan Anhui, Dibuka Hingga 30 April

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap 16 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Juga Berprofesi PSK

Selain itu pendalaman kasus juga bisa mengungkap apakah RR hanya sebagai pemakai atau juga pengedar.

"Masih dikembangkan dapat darimana, beli dari mana untuk didalami selanjutnya," ucap Ulung.

Rinada dan lima tersangka lainnya terancam hukuman pidana. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Dan untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler