Cathrine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

- 26 Januari 2021, 11:53 WIB
POTRAIT Cathrine Wilson
POTRAIT Cathrine Wilson /Instagram/ (@cathrinewilson)

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis 7 bulan penjara kepada model Cathrine Wilson atas kasus kepemilikan narkoba.

Selain Keket -panggilan akrab Cathrine Wilson- majelis hakim pun memberikan vonis yang sama kepada Jumadi yang merupakan petugas keamanan rumah Keket.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan secara online hari ini, Selasa 25 Januari 2021.

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Andin Sama-sama Berdoa untuk Kebaikan Rumah Tangga Mereka

Dikutip mapaybandung.com dari PMJnews, hukuman ini diberikan kepada keduanya karena keduanya dinilaitelah meresahkan masyarakat.

Selain itu majelis hakim menilai keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”tutupnya.

Baca Juga: Kemenhub Akan Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19 Pada Penumpang Bus dan Kereta Mulai 5 Februari

Dengan adanya vonis ini, Keket mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x