Awas Jangan Sembarang Buka Data Pribadi Orang Lain Karena Bisa Didenda Rp20 Miliar

- 12 Februari 2021, 16:45 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /PIXABAY/Photo Mix/

Selain itu, kategori lain yang tercantum dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), perihal rahasia pribadi yang mengungkap: UU No. 14/2008 Pasal 17 Huruf h tertulis Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang masuk dalam data pribadi yang tak boleh diungkap orang lain.

Kemudian Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, serta Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal pun masuk pada pelanggaran jika dengan sengaja membuka data-data tersebut.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x