Awas Jangan Sembarang Buka Data Pribadi Orang Lain Karena Bisa Didenda Rp20 Miliar

- 12 Februari 2021, 16:45 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /PIXABAY/Photo Mix/

MAPAY BANDUNG – Dengan semakin berkembangnya media sosial beriringan juga dengan kebebasan mengemukakan pendapat di media sosial.

Namun, tentu meski hak untuk berpendapat di muka umum dalam hal ini media sosial pun harus memperhatikan pagar pembatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Bahkan, jika melanggar aturan tersebut denda Rp20 miliar siap dibebankan.

Hal itu tercantum dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Bab XIII Pasal 61 ayat 2, berbunyi seseorang bisa didenda Rp20 miliar jika membeberkan atau mengungkap data pribadi seseorang.

Baca Juga: Hari Ini Libur Imlek Dimulai, Oded: Harapannya Setelah Weekend Grafik Covid-19 Tak Meningkat

Baca Juga: Cimahi Akui Dukung Penuh Pemberian Vaksin pada Pedagang Pasar Tradisional

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabar Saber Hoaks (@jabarsaberhoaks)

Baca Juga: Pastikan Dirinya Sembuh dari Corona, Doni Monardo: Alhamdulillah Tentu Saya Bersyukur Kepada Allah SWT

Baca Juga: 31 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat Diperbaiki pada 2021

Adapun yang berkaitan dengan mengungkap data pribadi orang lain di media sosial adalah jika seseorang membuka data pribadi orang yang berkaitan dengan riwayat dan kondisi anggota keluarga, Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x