MAPAY BANDUNG – Dengan semakin berkembangnya media sosial beriringan juga dengan kebebasan mengemukakan pendapat di media sosial.
Namun, tentu meski hak untuk berpendapat di muka umum dalam hal ini media sosial pun harus memperhatikan pagar pembatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Bahkan, jika melanggar aturan tersebut denda Rp20 miliar siap dibebankan.
Hal itu tercantum dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Bab XIII Pasal 61 ayat 2, berbunyi seseorang bisa didenda Rp20 miliar jika membeberkan atau mengungkap data pribadi seseorang.
Baca Juga: Hari Ini Libur Imlek Dimulai, Oded: Harapannya Setelah Weekend Grafik Covid-19 Tak Meningkat
Baca Juga: Cimahi Akui Dukung Penuh Pemberian Vaksin pada Pedagang Pasar Tradisional
View this post on Instagram
Baca Juga: 31 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat Diperbaiki pada 2021
Adapun yang berkaitan dengan mengungkap data pribadi orang lain di media sosial adalah jika seseorang membuka data pribadi orang yang berkaitan dengan riwayat dan kondisi anggota keluarga, Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.