Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 10 Februari 2021, 17:09 WIB
Tahap Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Inilah Data yang Harus Disiapkan
Tahap Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Inilah Data yang Harus Disiapkan /kip-kuliah.kemdikbud.go.id / KIP Kuliah/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai 8 Januari 2021. Seluruh calon mahasiswa baru dipersilakan untuk mendaftar program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut.

Rencananya pemerintah membuka pendaftaran KIP Kuliah hingga 31 Oktober 2021. Sejumlah syarat pun telah ditetapkan Kemendikbud bagi mahasiswa baru yang ingin daftar.

Pendaftaran KIP Kuliah tak hanya sebatas bagi mahasiswa baru Perguruan Tinggi, namun juga bagi mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta. Simak seluruh syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar berikut ini.

Baca Juga: Banjir Sergap 17 Kecamatan di Karawang, Lebih dari 37 Ribu Jiwa Mengungsi

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1004, Bahaya Kibi Dango Tama

Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Calon penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.

Calon penerima KIP Kuliah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Pogram Studi dengan Akreditasi C.

Calon penerima KIP Kuliah melampirkan surat keterangan tidak mampu, atau keterangan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Sementara itu, cara mendaftar KIP Kuliah ada beberapa tahap. Simak ulasannya di bawah ini seperti dilansir dari keteranga resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Hasil Evalusi, Tim Pelatih Bulutangkis Indonesia Berusaha Perbaiki Fisik dan Gizi Pemain

Baca Juga: Munara 99 Sabilulungan Rampung dan Akan Difungsikan Sebagai Mal Pelayanan Publik Serta Tempat Wisata

Calon penerima KIP Kuliah melakukan pendaftaran secara mandiri pada sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Calon penerima KIP Kuliah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada laman pendaftaran.

Calon penerima menunggu sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan calon penerima.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x