Sahkan Perda Pesantren, Wagub Jabar Sebut Pondok Pesantren Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan

- 2 Februari 2021, 17:41 WIB
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar.

MAPAY BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren dalam Rapat Parupurna DPRD Provinsi Jawa barat pada Senin 1 Januari 2021 kemarin.

Uu mengatakan, selama ini pondok pesantren salafiyah atau pesantren tradisional sulit mendapatkan bantuan karena tidak memiliki pendidikan formal.

Karena itu dengan disahkannya Perda Pesantren ini, akan memungkinkan bagi pesantren salafiyah untuk mendapatkan bantuan pemerintah termasuk Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Corona di Indonesia Bertambah 12.848 Orang, Update Selasa 2 Februari 2021

Baca Juga: Pemprov Jabar Pindahkan Lokasi Vaksinasi ke Gedung Sabuga

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," kata Uu dalam keterangan tertulis yang diterima mapaybandung.com, Selasa 2 Februari 2021.

Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini berharap, hal ini akan menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren," tambahnya.

Selain bantuan, Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitas.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x