Kemendagri Buka Layanan Call Center untuk Berantas Calo, Begini Cara Lapornya

1 Maret 2021, 11:52 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri saat memberikan keterangan terkait layanan call center Dirjen Dukcapil yang ditujukan untuk memberantas Calo Adminduk. /Tangkapan layar tiktok

MAPAY BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) membuka layanan Call Center sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Melalui video di akun TikTok-nya yang diunggah Minggu 28 Februari 2021, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menginginkan layanan Adminduk yang cepat dan transparan, serta tidak ada lagi keterlibatan calo di dalamnya.

"Saya ingin minta tolong, saya ingin sekali layanan Adminduk kita menjadi lebih baik. Lebih cepat, dan transparan. Saya ingin calo bisa diberantas. Pungli bisa diberantas," kata Zudan dalam video itu.

Baca Juga: Tegas! Ketua MUI Menolak Adanya Legalitas Investasi Miras di Indonesia Meski Hanya di 4 Provinsi

Untuk mewujudkan hal tersebut, warga diminta untuk segera melaporkan oknum petugas yang dianggap memperlambat proses layanan Adminduk atau bahkan meminta sejumlah uang.

Zudan juga ingin petugas Dinas Dukcapil di setiap daerah tidak mempersulit layanan kepada masyarakat.

"Untuk itu tolong laporkan bila ada petugas Dukcapil yang meminta uang. Petugas Dukcapil yang melambat-lambatkan layanan. Dan petugas Dukcapil yang mempersulit layanan," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Seorang Penyintas Covid-19, Yana Mulyana Mengaku Siap Divaksin Jika Memungkinkan

Warga bisa memanfaatkan Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500537.

"Ke nomor ini, Halo Dukcapil 1500537", kata Zudan.

Zudan juga memperlihatkan beberapa layanan pengaduan yang dapat dikirim melalui media sosial dan chatting seperti Facebook, Twitter, SMS, dan Whatsapp.

"Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, e-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, SMS-WA 08118005373," gambar dalam video Zudan.

Zudan berharap, layanan ini dapat dipergunakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan, baik oleh oknum atau siapa saja yang menyulitkan pembuatan Adminduk.

Baca Juga: Dede OVJ Pernah Dihina dan Dimaki-maki oleh Istri Seorang Artis Terkenal yang Membuat dia Merasa Sangat Sedih

Ia berpesan, masyarakat dapat melaporkan dengan menyertakan daerah Dukcapil dan nama oknum yang dimaksud.

"Laporkan, beritahu saya Dinas Dukcapil mana, namanya siapa. Tolong ya temen-temen semua, bantu saya," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler