Tak Perlu Pengantar RT RW, Ganti Foto KTP-el yang Rusak atau Buram Caranya Gampang Banget

- 14 Februari 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

MAPAY BANDUNG – Dokumen kependudukan yang kerap dibawa kemana-mana yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah barang wajib yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.

Dengan berkembangnya zaman, KTP-el kini dilengkapi dengan chip yang berisikan data kependudukan untuk mempermudah proses pencatatan data pribadi.

Selain itu, KTP-el ini adalah salah satu barang yang kerap kali dibawa kemana-mana sehingga berpotensi untuk rusak, patah, atau terkelupas.

Baca Juga: Hukum Puasa Rajab: Puasa Sunnah Dianjurkan untuk Dilaksanakan Sebanyak Mungkin

Baca Juga: Ketersian Tempat Tidur di RS Kota Bandung Hanya 60 Persen, Pemkot Klaim Pandemi Covid-19 Masih Terkendali

Nah, ternyata jika Anda mengalami hal demikian, tak perlu khawatir, Anda tinggal menggantinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Caranya pun sangat mudah.

Menurut Dirjek Dukcapil Kemendagri, Zudah Arif Fakrulloh, pemilik KTP-el yang rusak atau ingin mengganti fotonya diperkenankan asal memenuhi sejumlah syarat.

“Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya. Pertama, foto dalam KTP-el boleh diganti bila anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab. Kedua, sekalian mengganti KTP-el ketika KTP-el anda sudah rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram anda boleh sekaligus mengganti fotonya dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” kata Zudan dalam akun TikTok-nya.

Baca Juga: Prokes Produksi Sinetron, KPI Minta Lakukan Penyesuaian Adegan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x