KETOK PALU! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Tindak Pidana Pencucian Uang

- 14 November 2022, 20:30 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

 

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin 14 November 2022.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Melihat Burung Gagak Sesuai Tafsir Ibnu Sirin, Nomor 10 Pertanda Kematian

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim menegaskan.

Baca Juga: Empat Orang yang Meninggal di Kalideres Masih Diotopsi, Keluarga Ikuti Proses Pengambilan Jenazah

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x