Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai uang sebesar Rp 2,2 miliar hasil lelang tersebut bukan unsur pidana.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Lahir Bulan November 3 Kata yang Memiliki Makna Indah dan Penuh Harapan
Hal itu disebabkan, Atta Halilintar mengaku tidak mengenal Reza Paten.
Maka dari itu, polisi tidak menyita uang hasil lelang bandana tersebut dan hanya menyita bandana yang menjadi objek pelelangan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.***