Kronologi Penahanan Nikita Mirzani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra

- 26 Oktober 2022, 11:15 WIB
Kronologi kejadian atas penahanan Nikita Mirzani berawal dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kronologi kejadian atas penahanan Nikita Mirzani berawal dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. /

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak pun membenarkan mengenai penahanan Nikita Mirzani.

Freddy mengatakan jika pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi saat akan melakukan penahanan pada Nikita.

Baca Juga: Profil, Pendidikan, dan Karir Politik Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris asli India yang Masih Muda

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi pihak kepolisian serta Kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022: Cek Jam Tayang Preman Pensiun 7 dan Ikatan Cinta

Adapun, menurut Freddy penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salahsatu pertimabngan itu menurut Freddy adalah agar Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x