Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Bantah Keras Tindakan KDRT, Begini Kata Kuasa Hukum

- 13 Oktober 2022, 10:31 WIB
Hotma Sitompul jadi Pengacara Rizky Billar
Hotma Sitompul jadi Pengacara Rizky Billar /

MAPAY BANDUNG – Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan KDRT yang dilakukan pada Lesti kejora.

Ditemani kuasa hukum Hotma Sitompul, Rizky Billar telah menjawab 38 pertanyaan dari penyidik pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Penetapan status tersangka pada ayah dari baby L ini dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Tak hanya keterangan saksi, hasil visum Lesti Kejora menjadi bukti kuat yang kelak akan memberatkan Rizky Billar di meja hijau.

Baca Juga: Mengharukan! Hotma Sitompul Ungkap Kondisi Rizky Billar Usai Dicecar Pertanyaan oleh Penyidik

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Kamis 13 Oktober 2022, saat dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi menanyakan terkait laporan ‘membanting’ yang dilakukan pada sang Istri.

Rizky Billar membantah dengan tegas penggunaan kata ‘membanting’ seperti yang laporan yang dilayangkan Lesti.

Namun demikian hasil visum pihak pelapor menyatakan sebaliknya, karena terdapat luka di leher yang dapat dijadikan fakta hukum di persidangan.

“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x