MAPAY BANDUNG - Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), atas konten 'prank' kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
Aksi tidak terpuji Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan membuat konten prank KDRT ke kantor polisi itu, dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Kini laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jaksel tertanggal 3 Oktober 2022, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," tutur Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Zanzabella, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Benarkah Rizky Billar Akan Dihukum Penjara Jika Terbukti KDRT Pada Lesti Kejora? Begini Kata Polisi
Zanzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai sebagai pembodohan masyarakat.
Selain itu, atas nama Sahabat Polisi juga, ia mengaku, keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” tuturnya.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.