Polisi Ancam Rizky Billar dengan UU KDRT Jika Terbukti, Bukan Main! Suami Lesti Kejora Bakal Masuk Penjara?

- 4 Oktober 2022, 13:55 WIB
Rizky Billar terancam penjara, ini hukumannya
Rizky Billar terancam penjara, ini hukumannya /Instagram.com/@rizkybillar



MAPAY BANDUNG - Arti Rizky Billar terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah atas kasus KDRT yang ia lakukan pada Lesti Kejora.

Bukan main-main, Polisi Rizky Billar bisa terancam hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama.

Seba, Rizky Billar telah terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan secara berulang pada Lesti Kejora.

Lantas, bagaimana pernyataan resmi Polisi mengenai ancaman hukuman bagi Rizky Billar? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan sebuah pernyataan yang mengejutkan mengenai ancaman hukuman bagi suami Lesti Kejora itu.

Baca Juga: Fakta Rumah Mewah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terungkap! Ternyata Cuma Ngontrak

Menurut Zulpan, Billar memang terjerat UU KDRT dengan ancaman penjara dalam waktu lama.

Ancaman tersebut berupa hukuman 5 tahun penjara ucap Zulpan.

"Ancaman hukuman terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Selas 4 Oktober 2022.

Ancaman tersebut bukan tanpa alasan, meski Polisi tengah mengumpulkan bukti lainnya, namun laporan dan hasil visum Lesti Kejora cukup memberatkan hukuman bagi Rizky Billar.

Bahkan sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan telah melakukan berbagai tindak kekerasan yang cukup fatal.

Baca Juga: Inilah 2 Hukuman yang Akan Diterima Rizky Billar Jika Terbukti KDRT, Nomor 1 Terancam Penjara dalam Waktu Lama

Menurut laporan Lesti Kejora, suaminya telah membanting, mendorong, dan mencekiknya.

Hal tersebut dilakukan Billar secara berulang-ulang, dilihat dari laporan yang diberikan Lesti Kejora.

"Saudara Muhammad Rizky ini telah melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Selain terancam hukuman 5 tahun penjara, Rizky Billar pun nampaknya tak bisa tampil di TV lagi.

Sebab, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera berikan imbauan bagi TV untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x