Benarkah Rizky Billar Akan Dihukum Penjara Jika Terbukti KDRT Pada Lesti Kejora? Begini Kata Polisi

- 4 Oktober 2022, 13:35 WIB
Benarkah Rizky Billar terancam penjara karena kasus KDR pada Lest Kejora? begini kata Polisi
Benarkah Rizky Billar terancam penjara karena kasus KDR pada Lest Kejora? begini kata Polisi /Instagram/@rizkybillar



MAPAY BANDUNG - Benarkah Rizky Billar terancam hukuman penjara jika terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora?

Pertanyaan mengenai hukuman yang menanti Rizky Billar karena kasus KDRT pada Lesti Kejora, buat publik penasaran.

Masyarakat menunggu hukuman seperti apa yang akan diterima Rizky Billar, jikalau ia terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Mungkinkah Rizky Billar akan terancam hukuman penjara? atau hanya denda denganangka puluhan juta saja? simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir MapayBandung.com dari Antara, Selasa 4 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah memberikan sedikit gambaran mengenai hukuman yang menanti Rizky Billar.

Baca Juga: Fakta Rumah Mewah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terungkap! Ternyata Cuma Ngontrak

Menurut Zulpan, suami Lesti Kejora itu akan terjerat UU KDRT dengan ancaman penjara.

Ancaman hukuman yang akan menanti suami Lesti Kejora itu, adalah hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.

Zulpan menambahkan, ada 3 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk kasus pidana.

Misalnya, kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran.

Baca Juga: Inilah 2 Hukuman yang Akan Diterima Rizky Billar Jika Terbukti KDRT, Nomor 1 Terancam Penjara dalam Waktu Lama

Dalam kasus Rizky Billar, kekerasan yang ia lakukan termasuk dalam kategori kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan jika Rizky Billar dilaporkan melakukan KDRT oleh Lesti Kejora.

Bahkan Billar disebut telah mendorong hingga mencekik istrinya secara berulang-ulang.

"Saudara Muhammad Rizky ini telah melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Itulah penjelasan mengenai hukuman yang mengancam Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x