Inilah 2 Hukuman yang Akan Diterima Rizky Billar Jika Terbukti KDRT, Nomor 1 Terancam Penjara dalam Waktu Lama

- 4 Oktober 2022, 12:35 WIB
2 Hukuman berat menanti Rizky Billar jika terbukti KDRT pada Lesti Kejora
2 Hukuman berat menanti Rizky Billar jika terbukti KDRT pada Lesti Kejora /Pikiran-Rakyat



MAPAY BANDUNG - Inilah 2 hukuman yang akan diterima Rizky Billar, jika terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Pasca laopran KDRT yang dilakukan Rizky Billar pad Lesti Kejora, sang artis kini terancam berbagai sanksi dan hukuman.

Salah satu hukuman yang menanti Rizky Billar, berupa hukuman penjara dengan waktu yang cukup lama.

Lantas, apa saja hukuman yang akan diterima Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora? simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir MapayBandung.com dari Antara, Selasa 4 Oktober 2022, inilah 2 hukuman bagi Rizky Billar:

Baca Juga: 24 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Lahir Bulan Oktober yang Modern dan Terbaru, Dijamin Jarang Dipakai

1. Hukuman 5 tahun penjara

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar bisa terjerat undang-undang KDRT.

"Ancaman hukuman terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.

Ancaman tersebut merupakan hukuman bagi berbagai tindak KDRT.

Misalnya, kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran.

Dalam kasus Rizky Billar, kekerasan yang ia lakukan termasuk dalam kategori kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta.

2. Diboikot TV

Baca Juga: Rizky Billar Meradang! KPI Segera Boikot Suami Lesti Kejora dari Seluruh Program TV, Begini Pernyataanya!

Imbas kasus KDRT yang dilakukna Rizky Billar, suami Lesti Kejora itu terancam diboikot TV.

Bahkan terbaru, Komisi Penyiaran Indonesia telah memberikan imbauan pada seluruh lembaga penyiaran agar tak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Hal ini disampaikan Komisioner KPI Nuning Ridyah. Ia mengatakan, pihaknya akan segera memberikan permintaan bersifat imbauan pada seluruh TV.

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksflisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujarnya, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Selasa 4 Oktober 2022.

Nuning berharap, masyarakat tak lagi memberikan pujian pada pelaku KDRT.

Karena alasan tersebut, maka para pelaku tindak pidana KDRT termasuk Rizky Billar jika terbukti, akan diboikot dari TV.

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi dipuja-puja sebagai seorang publik figur," jelas Nuning.

Itulah 2 hukuman yang akan menanti Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x