MAPAY BANDUNG - Artis Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pun dilaporkan langsung oleh Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan.
Bahkan, Lesti Kejora didampingi langsung oleh kuasa hukumnya saat datang ke polres Jaksel.
Bagaimana nasib pernikahan Lesti Kejora setelah layangkan laporan atas kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar? simak penjelasannya berikut ini.
Laporan KDRT yang dialami Lesti Kejora dikonfirmasi langsung oleh Humas polres Jaksel AKP Nurma Dewi.
Nurma membenarkan, jika sang penyanyi telah datang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus tersebut.
"Jadi semalam untuk saudari Lk (Lesti Kejora) sudah melaporkan (untuk kasus KDRT)," jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari YouTube Rasis Entertainment, Kamis 29 September 2022.
Selanjutnya, ibunda Baby L diarahkan untuk segera melakukan tes visum. Agar diketahui bukti-bukti kuat yang mengarah pada KDRT.