MAPAY BANDUNG - Kabar tak sedap datang dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar, setelah isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merebak.
Bahkan, Lesti Kejora dinyatakan telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, atas KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Jika Lesti Kejora tak mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, praktis sang suami dibayangi ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora? simak penjelasan berikut ini.
Sebelumnya, Humas Polres Jakarta Selatan menyatakan Lesti datang ke kantor polisi pada Rabu malam, 28 September 2022.
Baca Juga: Jawa Barat Cegah Penularan Penyakit Anjing Gila, 55 Ribu Vaksin Dikirim ke 27 Kabupaten/Kota
Kedatangan Lesti yang didampingi kuasa hukum, ditujukan untuk membuat laporan atas kasus KDRT yang ia alami.
"Jadi semalam untuk saudari Lk (Lesti Kejora) sudah melaporkan (untuk kasus KDRT)," jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari YouTube Rasis Entertainment, Kamis 29 September 2022.
Meski belum bisa memastikan kondisi Lesti pasca melayangkan laporan, Nurma menjelaskan jika pihaknya akan melakukan penyidikan mendalam.
"Nanti kita cek (kondisinya) ke penyidik," ungkapnya.
Kasus KDRT yang menyeret Rizky Billar jelas membuat sang ayah Baby L dibayangi ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Trio Timnas Gabung Latihan Persib, Ricky Kambuaya Latihan Terpisah
Nurma menjelaskan, kurungan tersebut merupakan ancaman bagi pelaku yang sebabkan KDRT hingga korban alami luka berat atau meninggal.
Lantas, bagaimana nasib pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar? akankan berakhir damai dan sang penyanyi menarik laporan yang ia buat?***