Sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan Doni Salmanan dimulai pukul 10.00 WIB, jumlah pengunjung di ruang sidang pun pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Insipirasi 16 Nama Bayi Laki-laki Islami Dari Bahasa Jawa Lengkap Beserta Artinya
Pada sidang perdana kasus penipuan ini, Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan dengan menggunakan media sosial YouTube dan mengajak untuk melakukan investasi.
Seperti diketahui, Doni Salmanan didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***