MAPAY BANDUNG – Sidang perdana kasus penipuan kedok investasi dengan terdakwa Doni Salmanan dilakukan secara daring.
Sidang perdana kasus Doni Salaman ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 4 Agustus 2022.
Tampil dengan rambut cepak dan tampilan wajah yang lebih segar, Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich Soreang tersebut mejalani sidang dari LP Kelekong, Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui, Doni Salamanan telah melakukan tindakan ilegal dengan melakukan penipuan dengan kedok investasi opsi biner, Quotex.
Suami dari Dinan Nurfajrina tersebut terbukti menyebarkan berita yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Romlah, tim jaksa penuntut di PN Bale Bandung.
Baca Juga: Terbaru! 29 Titik Lokasi Vaksin Booster di Kota Bandung Hari Kamis 4 Agustus 2022
Dengan rambut plontos, Doni Salmanan mendengarkan pesan serta tuntutan jaksa secara daring saat proses pembacaan dakwaan digelar.