Doni Salmanan Dipindah ke Rutan Kebon Waru Sambil Menunggu Sidang Kasus Penipuan Quotex

- 6 Juli 2022, 10:45 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi

MAPAY BANDUNG - Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan akan menghuni Rutan  Kebon Waru.

Doni Salmanan menghuni Lapas Kebon Waru sambil menunggu sidang Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca Juga: Segera Pelihara di Rumah Karena Jadi Penolak Bala, Ini Ciri Katuranggan Perkutut Sodo Lanang

Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang.

"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.

Baca Juga: Resep Swedish Meatball Lengkap dengan Saus Gravy Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Idul Adha

Baca Juga: Pemkot Bandung Gencarkan Vaksinasi Booster, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x