MAPAY BANDUNG - Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan akan menghuni Rutan Kebon Waru.
Doni Salmanan menghuni Lapas Kebon Waru sambil menunggu sidang Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga: Segera Pelihara di Rumah Karena Jadi Penolak Bala, Ini Ciri Katuranggan Perkutut Sodo Lanang
Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang.
"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.
Baca Juga: Resep Swedish Meatball Lengkap dengan Saus Gravy Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Idul Adha
Baca Juga: Pemkot Bandung Gencarkan Vaksinasi Booster, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19