Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan 7 Nama Setan dan Tugas Khusus dalam Menganggu Manusia
Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana tersebut.
Hingga kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu 29 September 2021 silam.
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021.
Putusan tersebut berisi permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Dalam kasus yang dilayangkan, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Sehatkan Usus dan Lancarkan Pencernaan Cukup dengan Makan Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Tak hanya itu, Putra Siregar diancam dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.