Tak Cukup Bukti, Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Terkait Penipuan dan Merek Dagang

- 22 Maret 2022, 21:30 WIB
Polri hentikan laporan Gilang Juragan 99 dan istri kepada Putra Siregar.
Polri hentikan laporan Gilang Juragan 99 dan istri kepada Putra Siregar. /Instagram/juragan_99/

 

MAPAY BANDUNG – Penyidik Bareskrim Polri hentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan Sandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terhadap Putra Siregar.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Diketahui Sandy Purnamasari dan Juragan 99 telah menerima pelaporan sejak Agustus 2021 dan telah melakukan serangkaian pengusutan.

Kombes Pol Gatot mengungkap pada tanggal 16 Maret 2022, Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dan tidak menemukan cukup bukti.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Pulang Kampung, Tagar #WelcomeHomeLili Trending, Begini Sambutan Blinks di Thailand

“Kemudian penyidikan dihentikan," ucapnya seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJnews pada Selasa 22 Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana terhadap Putra Siregar.

Kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x