Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Kerjasama EO Selenggarakan Vaksinasi Massal di Jawa Barat
Baca Juga: Pemerintah Pastikan PON XX di Papua Akan Digelar Mulai 2 Oktober 2021
Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jabar, program siaran lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggangu jam siaran lokal. Sehingga pada tanggal 13 Maret 2021, RCTI Bandung sebagai anak jaringan penyiaran RCTI, hanya menyiarkan program siaran lokal sebanyak 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.
"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tandas Adiyana.***