RCTI Siarkan Langsung Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPID Jabar Ajukan Rekomendasi Sanksi

- 15 Maret 2021, 18:00 WIB
Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar disiarkan langsung.
Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar disiarkan langsung. /Instagram.com/@attahalilintar

MAPAY BANDUNG - Ramai protes masyarakat terkait siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di RCTI.

Menanggapi protes masyarakat terhadap acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) pun melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyatakan bahwa KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik RCTI digunakan untuk kegiatan pribadi, apalagi untuk acara lamaran selebritas seperti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Beredar Isu Soal Vaksin Kadaluarsa, Begini Jawaban Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Baca Juga: Netflix Sedang Ujicoba Fitur Baru untuk Menindak Sharing Akun

"Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time. Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi," tegas Adiyana saat dihubungi mapaybandung.com, Senin 15 Maret 2021.

Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu.

Sementara pada SPS KPI Pasal 11 ayat 2, program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

"Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan. Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya," tambah Adiyana.

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Kerjasama EO Selenggarakan Vaksinasi Massal di Jawa Barat

Baca Juga: Pemerintah Pastikan PON XX di Papua Akan Digelar Mulai 2 Oktober 2021

Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jabar, program siaran lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggangu jam siaran lokal. Sehingga pada tanggal 13 Maret 2021, RCTI Bandung sebagai anak jaringan penyiaran RCTI, hanya menyiarkan program siaran lokal sebanyak 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.

"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tandas Adiyana.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x