Kronologi Penahanan Nikita Mirzani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra

26 Oktober 2022, 11:15 WIB
Kronologi kejadian atas penahanan Nikita Mirzani berawal dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. /

MAPAY BANDUNG - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

Kronologi kejadian atas penahanan Nikita Mirzani karena artis yang sering disapa Nyai itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Penangkapan Nikita Mirzani berdasarkan kronologi yang berawal dari Nikita Mirzani yang tiba di Kantor Kejari Serang pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Sahulteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Tidak Akan Diperlakukan Adil di Negeri Ini

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachdim dan Ferdinand Hutahaean.

Saat akan dilakukan penahanan, Nikita Mirzani sempat berteriak histeris dan menolak untuk dibawa.

Bahkan Nikita mengatakan jika penyidik jahat dan tidak memiliki hati nurani karena menganggapnya sebagai penjahat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Histeris Tolak Ditahan oleh Kejari Serang: Kalian Jahat Semua Disini

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat dan Instagram mimi.julid 2 pada Rabu 26 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak pun membenarkan mengenai penahanan Nikita Mirzani.

Freddy mengatakan jika pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi saat akan melakukan penahanan pada Nikita.

Baca Juga: Profil, Pendidikan, dan Karir Politik Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris asli India yang Masih Muda

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi pihak kepolisian serta Kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022: Cek Jam Tayang Preman Pensiun 7 dan Ikatan Cinta

Adapun, menurut Freddy penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salahsatu pertimabngan itu menurut Freddy adalah agar Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler