Tak Cukup Bukti, Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Terkait Penipuan dan Merek Dagang

22 Maret 2022, 21:30 WIB
Polri hentikan laporan Gilang Juragan 99 dan istri kepada Putra Siregar. /Instagram/juragan_99/

 

MAPAY BANDUNG – Penyidik Bareskrim Polri hentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan Sandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terhadap Putra Siregar.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Diketahui Sandy Purnamasari dan Juragan 99 telah menerima pelaporan sejak Agustus 2021 dan telah melakukan serangkaian pengusutan.

Kombes Pol Gatot mengungkap pada tanggal 16 Maret 2022, Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dan tidak menemukan cukup bukti.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Pulang Kampung, Tagar #WelcomeHomeLili Trending, Begini Sambutan Blinks di Thailand

“Kemudian penyidikan dihentikan," ucapnya seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJnews pada Selasa 22 Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana terhadap Putra Siregar.

Kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan 7 Nama Setan dan Tugas Khusus dalam Menganggu Manusia

Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana tersebut.

Hingga kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu 29 September 2021 silam.

Baca Juga: Giliran Deddy Corbuzier Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Aliran Dana Inda Kenz, Siap Kembalikan Jika …

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021.

Putusan tersebut berisi permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus yang dilayangkan, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Sehatkan Usus dan Lancarkan Pencernaan Cukup dengan Makan Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Tak hanya itu, Putra Siregar diancam dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler