Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba, JPU Hadirkan 3 Saksi

2 Desember 2021, 16:05 WIB
Aktis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021. /ANTARA/

MAPAY BANDUNG - Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie, hari ini Kamis 2 Desember 2021 menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi di persidangan, untuk menyampaikan keterangan yang benar.

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 2 Desember 2021, ada 3 orang saksi di dalam persidangan Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Ketiga saksi tersebut adalah Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan.

Ketiga orang saksi itu langsung disumpah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya," tutur Hakim Ketua Muhammad Damis, saat menuntun saksi membacakan sumpah.

Hakim Ketua Damis menegaskan, ketiga saksi harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya, dan menyampaikan kebenaran yang ada.

Baca Juga: Tandai Comeback, Rain Akan Bermain di Drama Ghost Doctor, Begini Sinopsisnya

"Berikan keterangan yang benar dan Anda lihat dan saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain," ujarnya.

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie terjadwal Kamis 2 Desember 2021, mulai pukul 10.00 WIB. Namun, diundur menjadi pukul 12.30 WIB.

Sidang perdana dengan Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Lirik Lagu Captain Jack - Tak Ada Klaim Atas Aku

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu), yang ada di dalam rumahnya.

Dalam pengembangan kasus, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia, Ardi dan, Zen Vivanto (supir Nia dan Ardi) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler