Peraih Emas Paralimpiade Tokyo 2020 Dapat Kucuran Bonus Rp5,5 M dari Presiden

- 17 September 2021, 11:17 WIB
Tangkapan layar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri bonus Rp5,5 miliar untuk atlet paralimpiade Tokyo 2020 peraih medali emas.
Tangkapan layar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri bonus Rp5,5 miliar untuk atlet paralimpiade Tokyo 2020 peraih medali emas. /Kanal YouTube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Atlet peraih medali emas dari cabang para badminton ganda putri yang diwakili Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah dan ganda campuran Leani Ratri Oktila/Hary Susanto diberi kucuruan bonus hingga Rp5,5 miliar oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengakku bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada peraih medali di Paralimpiade Tokyo 2020 itu.

"Atas prestasi yang saudara raih, maka pemerintah memberikan penghargaan dan apresiasi berupa bonus Rp5,5 miliar untuk atlet peraih medali emas," ujar Jokowi saat menerima atlet Paralimpiade Tokyo 2020 di Istana Bogor, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Dipecat KPK, Yudi Purnomo Ungkap Pesan Mengharukan : Ngga Sanggup Lihat Air Mata Berjatuhan

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 2021 Hari Ini : Borneo FC vs Barito Putera

Sementara itu, bagi atlet peraih medali perak berhak mendapat uang Rp2,5 miliar yang mana diberikan pada Dheva Anrimusthi dari cabang parabadminton tunggal putra, Leani Ratri Oktila dari cabang parabadminton tunggal putri, serta Ni Nengah Widiasih dari cabang parapowerlifting (angkat beban).

Kemudian, atlet yang meraih medali perunggu antara lain Saptoyogo Purnomo dari para atletik, David Jacobs dari cabang paratenis meja tunggal putra, Fredy Setiawan dari parabadminton tunggal putra, dan Suryo Nugroho dari parabadminton tunggal putra.

Baca Juga: Persigar Diminati Ahmad Dhani, Bupati Garut Beri Syarat yang Tak Main-Main

Baca Juga: Jarang Diketahui ! Ternyata ini Cara Minum Air Putih yang Baik Bagi Kesehatan kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x