BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan Ilegal (ilegal fishing) di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Dilansir Pmjnews, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kapal bernama PSF 2500 tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Trunoyodo, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga: Diisukan Maju di Pilgub Jabar, Mantan Bupati Purwakarta Ini Justru Raih Suara Tertinggi Caleg DPR RI
Menurut Trunoyudo, Ditpolair juga mengamankan empat orang yang berada di dalam kapal tersebut.
Mereka di antaranya seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK). Keempat orang tersebut merupakan WNA.
"Satu nahkoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ikan tangkapan dan satu set jaring.
"Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," tuturnya.