Baca Juga: KOCAK! Petugas KPPS Teriak 'Uhuy' Setiap Komeng Disebut Saat Penghitungan Suara DPD RI
7. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Baca Juga: Bersiap Menuju Pilgub Jabar 2024, 7 Tokoh Ini Siap Berebut Kursi Jabar 1, Siapa Saja?
Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun dengan besaran:
8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.***