Komeng Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPD RI, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

- 16 Februari 2024, 12:00 WIB
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024 /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww

Diketahui setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Terkait gaji dan tunjangan anggota DPR RI, pemerintah telah mengatur besarannnya pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:

1. Gaji pokok
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok):
- Anggota 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000

Baca Juga: Gagal Terpilih di Pemilu 2024? Jangan Sedih! 2 Rumah Sakit di Bandung Ini Siapkan Terapi Depresi untuk Caleg

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok):
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600

4. Tunjangan komunikasi:
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000

5. Tunjangan kehormatan:
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari):
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah