Komeng Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPD RI, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

- 16 Februari 2024, 12:00 WIB
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024 /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Komedian Komeng berpeluang besar lolos menjadi Anggota DPD RI.

Pasalnya saat ini raihan suara Komeng di Dapil Jawa Barat sebagai calon Anggota DPD RI masih unggul dibandung calon lainnya.

Keikutsertaan Komeng dalam Pemilihan DPD RI memang mencuri perhatian masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.30 WIB: Anies 25,27%, Prabowo 56,87%, Ganjar 17,86%

Terlebih lagi foto sang Komedian di surat suara DPD RI nampak nyeleneh dan berbeda dengan yang lain.

Andai Komeng benar menjadi Anggota DPD RI dan lolos ke Senayan, pelawak tersebut berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.

Penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: PSI Disebut Banyak Netizen Gagal Rebut Kursi Senayan, Grace Natalie Beri Bantahan Menohok

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x