Komeng Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPD RI, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

- 16 Februari 2024, 12:00 WIB
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024
Komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng demi ikut Pileg 2024 /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Komedian Komeng berpeluang besar lolos menjadi Anggota DPD RI.

Pasalnya saat ini raihan suara Komeng di Dapil Jawa Barat sebagai calon Anggota DPD RI masih unggul dibandung calon lainnya.

Keikutsertaan Komeng dalam Pemilihan DPD RI memang mencuri perhatian masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.30 WIB: Anies 25,27%, Prabowo 56,87%, Ganjar 17,86%

Terlebih lagi foto sang Komedian di surat suara DPD RI nampak nyeleneh dan berbeda dengan yang lain.

Andai Komeng benar menjadi Anggota DPD RI dan lolos ke Senayan, pelawak tersebut berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.

Penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: PSI Disebut Banyak Netizen Gagal Rebut Kursi Senayan, Grace Natalie Beri Bantahan Menohok

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Terkait gaji dan tunjangan anggota DPR RI, pemerintah telah mengatur besarannnya pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:

1. Gaji pokok
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok):
- Anggota 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000

Baca Juga: Gagal Terpilih di Pemilu 2024? Jangan Sedih! 2 Rumah Sakit di Bandung Ini Siapkan Terapi Depresi untuk Caleg

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok):
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600

4. Tunjangan komunikasi:
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000

5. Tunjangan kehormatan:
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari):
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Baca Juga: KOCAK! Petugas KPPS Teriak 'Uhuy' Setiap Komeng Disebut Saat Penghitungan Suara DPD RI

7. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.

Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Baca Juga: Bersiap Menuju Pilgub Jabar 2024, 7 Tokoh Ini Siap Berebut Kursi Jabar 1, Siapa Saja?

Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun dengan besaran:

8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah