Baca Juga: Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024? Ini Hukumnya Kata UAH, Ancamannya Bikin Ngeri!
Nominal tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Diharapkan terbitnya Prepres ini akan memberi dampak signifikan untuk pegawai Bawaslu.
Sebelumnya penandatanganan Perpres ini dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024 kemarin dan dainggap komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pegawai Bawaslu.
Dengan berlakunya Prepres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tidak berlaku.
Baca Juga: Katalog Promo Pemilu 2024 Kota Bandung: Diskon Spesial dari Bebek Kaleyo, D’Cost, dan RamenYa
Sebagi perbandingan, Perpres sebelumnya menetapkan nilai tukin yang lebih rendah dengan besaran nominal tunjangan mulai Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan yang sama.***